Bawaslu Kudus Bekali Jajaran Pengawas Pemilu, Teknis Tata Kelola Dokumen PHP
|
Bawaslu Kudus News - Dalam rangka mempersiapkan jajaran pengawas pemilu menghadapi potensi sengketa yang diajukan oleh peserta pemilihan, dengan cara mempersiapkan berkas-berkas hasil pengawasan yang mendukung untuk dipersiapkan dalam menghadapi sengketa hasil pemilihan, Bawaslu Kudus menggelar kegiatan rapat kerja teknis pengawasan dengan Tema "Teknis Tata Kelola Dokumen Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024", Minggu (27/10/2024) di Hotel @hom Kudus.
Hadir dalam kesempatan ini, Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Diana Ariyanti. Ia mengatakan bahwa seluruh peristiwa yang terjadi di TPS wajib didokumentasikan secara detail oleh Pengawas TPS pada Formulir Pengawasan (Form A).
"Uraian yang jelas pada Formulir Pengawasan (Form A) dapat mempermudah Bawaslu dalam menyusun keterangan tertulis dan menggambarkan fakta-fakta yang terjadi dilapangan pada Perselisihan Hasil Pemilihan 2024 di MK," ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya untuk mengarsipkan dengan baik dokumen-dokumen yang wajib didokumentasikan oleh Pengawas mulai dari PTPS, PKD, Panwascam hingga Bawaslu Kabupaten/Kota seperti Formulir Pengawasan (Form A), Surat Imbauan Dokumen Penyelesaian Sengketa, dan lain-lain.
"Jika seluruh dokumen-dokumen tersebut diadministrasikan dengan baik maka akan memudahkan Bawaslu dalam menyusun keterangan tertulis," tuturnya.
Pengelolaan dokumen penyusunan keterangan PHPU terdiri dari data fisik dan data digital, mulai dari tingkat kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, hingga tingkat TPS.
“Data dan dokumen yang wajib didokumentasikan oleh Bawaslu kabupaten/kota berupa surat imbauan, form pengawasan (form A), surat saran perbaikan, dokumen penanganan pelanggaran, dokumen penyelesaian sengketa proses, BA dan keputusan KPU kabupaten/kota pada tahapan pemutakhiran data pemilih, tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan tahapan penetapan hasil, jelas Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kudus, Imam Subandi saat menjelaskan tata kelola dokumen perselisihan hasil pemilihan tahun 2024.
Ia meminta Panwaslu Kecamatan mengarsipkan dokumen dalam bentuk fisik dan dalam bentuk digital (penyimpanan online dan offline). Panwaslu Kecamatan menyiapkan dan menyediakan wadah penyimpanan digital (online) untuk menghimpun dokumentasi data pengawasan jajaran dibawahnya.
"Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS melakukan pendokumentasian dokumen dalam bentuk fisik dan digital, kemudian diserahkan kepada pengawas pemilu satu tingkat diatasnya secara berjenjang," pintanya.
Seputar permasalahan dalam penyusunan dan pemberian keterangan, yaitu
Kurang lengkapnya data dan dokumen pendukung penyusunan Keterangan Tertulis;
Data dan dokumen pendukung penyusunan Keterangan Tertulis yang tidak komperhensif mendeskripsikan fakta pengawasan.
Maka dari itu, diharapkan hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh Pengawas Pemilu dilakukan dengan cara meneliti kelengkapan, kebenaran, keakuratan dan keabsahan dokumen yang menjadi lingkup pengawasan pada masing-masing tahapan Pemilihan. [*]
Penulis: Desi
Foto: Syafaq
Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus