Aksesibilitas Difabel Dalam Pemilu 2019 Disorot
|
Bawaslu Kudus News – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kudus menggelar rapat koordinasi dengan mitra kerja di ruang Jade Hotel Griptha Kudus, Selasa (27/8/2019).
Diharapkan rakor ini dapat menjadi evaluasi pelaksanaan Pemilu dari perspektif pengawasan, serta menyatukan visi, mendorong masyarakat, para pemilih pemula, lembaga organisasi kemasyarakatan untuk berperan aktif sebagai pemantau dan atau pengawas Pemilu partisipatif dalam pelaksanaan Pemilu yang akan datang.
Kegiatan ini dibuka oleh Moh Wahibul Minan, Ketua Bawaslu Kudus. Dalam sambutannya, alumni MA NU TBS ini menuturkan akan pentingnya membangun dan memahami demokrasi. “Pemilu tahun 2019 telah usai, saya yakin masyarakat dapat menilai bagaimana proses demokrasi yang ada di Kabupaten Kudus, bagaimana proses dinamika para Caleg, proses dinamika para tim sukses bagaimana mereka menggait masa untuk meyakinkan calonnya,” ujarnya dalam sambutan dihadapan para tamu undangan.
Minan juga berharap, kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Bawaslu Kudus selama Pemilu 2019 agar menjadi suatu evaluasi tersendiri apakah kegiatan yang telah dilaksanakan sudah berimbas ke masyarakat.
Hadir dan memberikan materi dalam rakor pagi ini para Anggota Bawaslu Kudus, yakni Bahrudin, Kordiv Hukum, Data dan Informasi, Kasmian, Kordiv Penyelesaian Sengketa, serta Eni Setyaningsih, Kordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Kudus.
Bahrudin menyinggung terkait perjalanan Pemilu tahun 2019. Banyak kendala-kendala yang dihadapi disetiap tahapan evaluasi Bawaslu. Pada tahapan pendaftaran Partai Politik, terdapat data dukung keanggotaan Parpol ketika diverfak tidak sesuai dengan data yang diajukan ke KPU, berikutnya dalam tahapan pemutahiran data pemilih, misalkan; terdapat pemilih yang TMS masih masuk daftar pemilih yang telah ditetapkan KPU, selain itu terdapat pula pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum masuk ke DPT, sehingga untuk persoalan daftar pemilih ini beberapa kali Bawaslu Kudus menyampaikan rekomendasi kepada KPU Kudus untuk dilakukan perbaikan.
Catatan lain pada tahapan masa kampanye adalah minimnya kesadaran peserta pemilu dalam memahami regulasi tentang kepemiluan, misalkan kampanye pemilu yang tidak ber STTP, dan ribuan APK yang dipasang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara itu, dalam paparan materi Kasmian memaparkan terkait evaluasi pengawasan partisipatif Pemilu 2019. Menurutnya, Bawaslu telah melakukan pengawasan partisipatif bersama institusi atau kelompok strategis masyarakat, hal ini dilakukan untuk mendorong secara aktif peran masyarakat dalam melakukan pengawasan.
Lebih lanjut, Eni Setyaningsih yang akrab disapa Eni menyampaikan wacana sekolah demokrasi di Kabupaten Kudus paska gelaran Pemilu 2019. Sekolah demokrasi ini bertujuan untuk pembiasaan diri terutama bagi Siswa/Siswi yang sudah mempunyai hak pilih dalam praktik berdemokrasi sebagai pemilih yang baik dan berintegritas.
Dalam sesi diskusi, Rismawan Yulianto perwakilan dari Forum Komunikasi Disabilitas Kudus (FKDK) memberikan tiga rekomendasi kepada Bawaslu Kudus, pertama akses ke TPS yang masih sulit bagi penyandang disabilitas, karena masih banyak lokasi TPS yang terdapat lantai bertangga. Kedua, tidak adanya fasilitas kepada penyandang disabilitas ganda yang hanya bisa diatas tempat tidur, sehingga tidak bisa ikut mencoblos. Ketiga, kertas yang akan dicoblos untuk tuna netra belum memadahi. Selanjutnya dia menyimpulkan bahwa TPS-TPS pada saat pencoblosan dinilai masih kurang ramah terhadap penyandang disabilitas.
Hadir dalam kesempatan ini dari unsur Perguruan Tinggi, Pembina dan Ketua OSIS SLTA, PWI, IJTI, Organisasi Pemuda dan Masyarakat yang terdiri dari Karang Taruna, Bamag, Sepeda Onto, Fatayat, Nasyiatul Aisyiah, Komunitas Mural, Komunitas Teatrikal, Pramuka Saka Adyiasta Pemilu, FKDK, Kaukus Masyarakat Anti Narkoba dan Kelompok Sebaya Kasih. (Tim Humas Bawaslu Kudus/DM)