Lompat ke isi utama

Pers Release

Siaran Pers - Hadirkan Ketoprak, Cara Bawaslu Kudus Ajak Warga Awasi Pemilihan 2024

LOGO BAWASLU KUDUS

Sekretariat: Jl. Gor, Mlati Kidul, Kec. Kota Kab. Kudus
Telp. (0291) 2912930 Fax (0291) 2912930 
Website: www.kudus.bawaslu.go.id
E-mail: set.kudus@bawaslu.go.id

 

SIARAN PERS
Hadirkan Ketoprak, Cara Bawaslu Kudus Ajak Warga Awasi Pemilihan 2024

 

Bawaslu Kudus - Bawaslu Kudus menggelar pagelaran seni budaya ketoprak di Lapangan Kelurahan Purwosari, Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus, Jum'at (9/8/2024).

Pada malam ini Bawaslu Kudus menampilkan Pagelaran Seni Budaya Ketoprak Panji Anom dengan Lakon "Darmawangsa Ngratu".

Sebelumnya, kegiatan ini dimulai dengan sosialisasi kepemiluan dari Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan. Ia menyampaikan bahwa melalui gelar budaya ini untuk membumikan keberadaan Bawaslu sebagai salah satu lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan.

Ia juga menekankan pentingnya partisipasi pengawasan dari masyarakat untuk menolak dan melawan politik uang, ujaran kebencian, isu SARA, informasi hoax, dan sebagainya dalam setiap proses demokrasi di Kabupaten Kudus.

"Lewat gelar budaya ini akan lebih mudah diterima dan dipahami masyarakat akan tugas dan fungsi Bawaslu. Sasarannya semua elemen masyarakat, dimana kewajiban mereka tidak hanya sebagai pemilih namun juga wajib mengawasi jalannya proses demokrasi tersebut," tutur Minan

Minan melanjutkan, bahwa sub tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) telah usai dilaksanakan pada 24 Juli 2024, kemudian akan dilakukan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dimulai pada 25 Juli 2024 sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024. 

"Salah satu yang menjadi tanggungjawab Bawaslu adalah menjaga hak pilih masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa setiap warga yang berhak memilih dapat menggunakan hak pilihnya tanpa ada hambatan, karena satu suara menjadi berharga," lanjutnya.

Dalam waktu dekat ini tahapan pendaftaran Pasangan Calon akan dilaksanakan pada 27 hingga 29 Agustus 2024 dan penelitian persyaratan administrasi Calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dilaksanakan pada 29 Agustus sampai dengan tanggal 4 September 2024. Oleh karena itu, Ia berharap semua pihak terlibat dalam pengawasan tahapan tersebut, termasuk masyarakat.

"Kami akan terus memantau dan mengawasi setiap tahapan pencalonan untuk memastikan bahwa semuanya berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami juga meminta kepada seluruh masyarakat untuk mengawasi kegiatan para calon. Misalnya kampanye yang dilakukan seperti apa jangan sampai calon kampanye ditempat yang dilarang seperti tempat ibadah.  Mari bersama-sama mengawal pemilihan 2024. Pengawasan dilakukan agar prosesnya sesuai dengan yang diharapkan. Bawaslu tidak bisa sendiri, sehingga perlu ada keterlibatan partisipasi dari masyarakat,” tegasnya.

Pada kesempatan ini Camat Kota Kudus, Andrias Wahyu Adi Setiawan menyampaikan kepada masyarakat tentang nguri-uri kesenian tradisional yang ada di Kabupaten Kudus, yaitu kesenian ketoprak Panji Anom yang berasal dari Kecamatan Undaan.

"Malam ini kita menghidupkan kembali semangat masyarakat Kudus untuk membangkitkan kesenian ketoprak," katanya.

Lebih lanjut dikatakan, pagelaran ketoprak ini tidak hanya sekedar hiburan saja. Namun, ada sisi edukasi yang disisipkan Bawaslu Kudus untuk kemudian disampaikan oleh masyarakat.

"Pagelaran ketorak malam ini yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kudus dilakukan dalam rangka sosialisasi pengawasan partisipatif secara tatap muka dengan masyarakat. Harapannya, masyarakat dapat ikut serta mengawal Pemilukada 2024 di setiap tahapannya," lanjutnya.

Ia mengajak masyarakat di Kecamatan Kota Kudus dapat berpartisipasi aktif dalam Pemilihan 2024 dengan cara menggunakan hak pilihnya pada November 2024.

"Mari kita datang ke TPS pada 27 November 2024, gunakan hak pilih panjenengan. Jadilah pemilih yang cerdas, dengan memilih yang terbaik sesuai dengan harapan dan keinginan warga. Siapanpun yg jadi pemimpin, karena itu pilihan masyarakat harus kita dukung. Mari kita jaga kerukunan," tutup Andrias.

Pada kesempatan ini, Panwaslu Kecamatan Kota Kudus dan PKD se-Kecamatan Kota Kudus melakukan patroli pengawasan kawal hak pilih dengan mengajak warga sekitar untuk cek data pemilih, memastikan NIK telah terdaftar sebagai pemilih pada Pemilihan 2024. [*]

 

(Humas Bawaslu Kudus)

Pers Release