
Sekretariat: Jl. Gor, Mlati Kidul, Kec. Kota Kab. Kudus
Telp. (0291) 2912930 Fax (0291) 2912930
Website: www.kudus.bawaslu.go.id
E-mail: set.kudus@bawaslu.go.id
SIARAN PERS
Bawaslu Kudus Masuk 3 Besar Terbaik Monev KIP se-Jawa Tengah, Lanjut ke Wawancara Tingkat Nasional
Siaran Pers - Komitmen kuat terhadap keterbukaan informasi publik kembali membawa prestasi bagi Bawaslu Kabupaten Kudus. Dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi, Bawaslu Kudus berhasil masuk tiga besar terbaik se-Jawa Tengah dan terpilih mengikuti tahap wawancara tingkat nasional yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting.
Kegiatan ini dipandu oleh Ibu Vivi Aziz dan Ibu Veronika Natasha, serta diikuti oleh tiga satuan kerja lainnya yang lolos tiga besar dimasing-masing provinsi, yaitu Bawaslu Kabupaten Kudus, Bawaslu Kota Dumai, dan Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur.
Perkenalan dan Room Tour Virtual
Acara diawali dengan sesi perkenalan dari masing-masing satuan kerja (satker). Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan selaku pembina PPID, didampingi oleh Anggota dan staf yang membidangi PPID memperkenalkan masing-masing yang hadir dalam wawancara monev tersebut.
Pasca sesi pengenalan lembaga, dilanjutkan dengan sesi room tour virtual untuk memaparkan berbagai fasilitas dan standar pelayanan publik yang telah diterapkan. Dalam pemaparannya, Bawaslu Kudus menunjukkan:
Maklumat Pelayanan Informasi yang dipasang secara jelas di ruang layanan publik.
Jam layanan informasi setiap hari kerja pukul 08.00–16.00 WIB.
Saluran pengaduan dan konsultasi melalui telepon, WhatsApp, dan website resmi.
Mekanisme pengajuan informasi dan keberatan yang transparan, cepat, dan tanpa dipungut biaya.
Penyediaan fasilitas untuk penggandaan informasi secara gratis bagi pemohon.
Tata kelola layanan yang lengkap seperti formulir pengajuan, ruang tunggu yang nyaman, tanda bukti permohonan, surat pemberitahuan tertulis, serta buku register permintaan informasi.
Dalam presentasinya, Bawaslu Kudus menegaskan bahwa seluruh layanan informasi publik tidak dikenakan biaya, sesuai prinsip pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
Keikutsertaan Bawaslu Kudus dalam tahap wawancara nasional Monev KIP ini merupakan wujud nyata dari komitmen terhadap akuntabilitas, pelayanan prima, dan penguatan pengawasan partisipatif masyarakat dalam demokrasi. Semoga capaian ini menjadi motivasi bagi seluruh instansi untuk terus meningkatkan keterbukaan dan pelayanan informasi publik yang berkualitas. [*]
(Tim Humas Bawaslu Kudus)