
Sekretariat: Jl. Gor, Mlati Kidul, Kec. Kota Kab. Kudus
Telp. (0291) 2912930 Fax (0291) 2912930
Website: www.kudus.bawaslu.go.id
E-mail: set.kudus@bawaslu.go.id
SIARAN PERS
Bawaslu Kudus Lakukan Klarifikasi Data Pemilih Tidak Valid di Desa Gribig dan Padurenan
Siaran Pers - Bawaslu Kabupaten Kudus melalui Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas, Naily Faila Saufa, melakukan kegiatan verifikasi dan klarifikasi terhadap data pemilih yang terindikasi tidak valid pada Rabu, 26 Juni 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Desa Gribig dan Balai Desa Padurenan, Kecamatan Gebog, sebagai bagian dari upaya pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PPDB).
Dalam kesempatan tersebut pihak desa Plt. Sekretaris Desa Gribig, Kamal, dan Kepala Desa Padurenan, Thoni Hermawan, yang bertemu langsung tim dari Bawaslu Kudus.
Bawaslu Kudus menyampaikan adanya temuan beberapa nama warga yang masih tercantum dalam DPT Online, padahal berdasarkan laporan telah meninggal dunia. Di Desa Gribig, terdapat tiga nama yang diklarifikasi, yakni Suparno, Djama’ah, dan Sofiatun. Sedangkan di Desa Padurenan ada satu nama yang diklarifikasi yakni Iskhak.
“Dari hasil klarifikasi, pihak desa membenarkan bahwa keempat warga tersebut telah meninggal pada bulan November 2024. Meski akta kematian belum terbit, pihak desa menyatakan kesediaannya untuk menerbitkan Surat Keterangan Kematian sebagai dasar verifikasi,” terang Naily.
Kendala Laporan Kematian dan Perpindahan Warga
Pihak Desa Padurenan juga menyampaikan bahwa sistem pelaporan data kependudukan telah berbasis online, namun masih terkendala laporan dari warga yang sering terlambat, khususnya terkait kematian dan perpindahan. Hal ini berimbas pada keterlambatan dalam pemutakhiran data setiap bulan.
Sementara itu, Desa Gribig menjelaskan bahwa pembaruan data kependudukan telah dilakukan secara berkala setiap bulan melalui koordinasi langsung dengan Dinas Dukcapil. Pihak desa juga membuka ruang untuk bersurat resmi ke Dukcapil,
Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Kudus juga menginformasikan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus guna memperkuat kolaborasi antarinstansi. Hal ini dilakukan untuk memfasilitasi kebutuhan data dalam rangka pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan.
Bawaslu Kudus juga menemukan adanya data pemilih yang muncul kembali dalam DPT Online meskipun sebelumnya telah dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Untuk menindaklanjuti hal ini, pihak desa menyatakan siap mengirimkan data soft file warga meninggal dunia secara berkala melalui media komunikasi yang disepakati bersama.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Kudus terus mendorong terwujudnya daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif sebagai fondasi utama dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis. [*]
(Tim Humas Bawaslu Kudus)