Lompat ke isi utama

Pers Release

Bawaslu Kudus dan Arpusda Teken Rencana Kerja Sama Penataan Arsip

LOGO BAWASLU KUDUS

Sekretariat: Jl. Gor, Mlati Kidul, Kec. Kota Kab. Kudus
Telp. (0291) 2912930 Fax (0291) 2912930 
Website: www.kudus.bawaslu.go.id
E-mail: set.kudus@bawaslu.go.id

 

SIARAN PERS

Bawaslu Kudus dan Arpusda Teken Rencana Kerja Sama Penataan Arsip

 

Siaran Pers - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kudus bersama Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah (Arpusda) hari ini menandatangani Rencana Kerja Sama dalam rangka penataan dan pengelolaan arsip. Acara penandatanganan dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kudus dan dihadiri oleh jajaran pimpinan kedua lembaga. Kamis (14/08/2025)

Ketua Bawaslu Kudus, Moh. Wahibul Minan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah yang menekankan pentingnya pengelolaan arsip secara tertib dan profesional.

“Bawaslu ingin mendapatkan masukan dari Arpusda terkait pengelolaan arsip, apakah arsip-arsip ini perlu dimusnahkan atau disimpan. Saat ini kami juga belum memiliki ruang arsip khusus, sehingga kami membuka kemungkinan untuk menitipkan arsip di Arpusda,” ujar Wahibul Minan.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya, tepatnya pada tahun 2013 saat Bawaslu masih berstatus sebagai Panwaslu, pernah ada arsip yang dititipkan di Arpusda yang perlu dilakukan penataan ulang, klasifikasi dan penetapan jadwal retensi terhadap arsip arsip tersebut.

Sementara itu, Plt Kepala Arpusda Kudus, Andrias Wahyu Adi Setiawan, menyambut baik kerja sama ini dan menyampaikan komitmennya dalam mendukung peningkatan pengelolaan kearsipan di lingkungan Bawaslu.

“Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan arsip, terutama arsip statis yang memiliki nilai guna sejarah dan diciptakan dari kegiatan pengawasan pemilu maupun pemilihan. Arsip yang tertata akan memudahkan ketika dibutuhkan kembali di kemudian hari,” jelas Andrias.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya siap membantu penataan ulang terhadap arsip-arsip lama, termasuk arsip yang pernah dititipkan pada tahun 2013. Dalam kerja sama ini, ruang lingkup yang akan dilakukan mencakup pembinaan kearsipan, pemanfaatan sarana dan prasarana dari masing-masing pihak, serta penyerahan arsip statis yang memiliki nilai sejarah.

“Momen ini sangat bersejarah karena menjadi langkah awal untuk membangun sinergi yang lebih kuat antara Bawaslu Kudus dan Arpusda dalam hal kearsipan,” pungkasnya.

Dengan ditandatanganinya Rencana Kerja Sama ini, diharapkan kesadaran akan pentingnya pengelolaan arsip semakin meningkat serta tercipta sistem kearsipan yang lebih tertata dan bermanfaat di masa depan. [*]

 

(Tim Humas Bawaslu Kudus)

Pers Release