Lompat ke isi utama

Berita

Permohonan PHPU Telah Didaftarkan, Bawaslu Kudus Siap Berikan Keterangan di MK

26 April 2024 Permohonan PHPU Telah Didaftarkan, Bawaslu Kudus Siap Berikan Keterangan di MK

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kudus, Imam Subandi beserta Staf telah mereview hasil keterangan tertulis PHPU Pileg 2024 kepada Bawaslu RI

Bawaslu Kudus News – Dalam rangka penyusunan keterangan tertulis di Mahkamah Konstitusi (MK), Bawaslu Kudus mengikuti rapat kerja teknis bidang perundang-undangan dan advokasi hukum yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI di Hotel Millenium Jakarta selama empat hari sejak Selasa (23/4/2024) hingga Jum’at (26/4/2024).

Kegiatan ini bertujuan untuk menyusun keterangan tertulis pada saat pengawasan tahapan pemilu tentang adanya permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang telah di registrasi oleh MK pada tanggal 23 April 2024.

Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono menegaskan bahwa Bawaslu RI akan mendampingi proses penulisan keterangan tertulis, hal ini apabila majelis MK meminta bukti dan keterangan tertulis Bawaslu semuanya dapat disampaikan dengan benar dan jelas sesuai fakta

"Yang penting disiapkan alat bukti sampaikan keterangan tertulis, jangan sembarangan! Termohon itu ada KPU, nanti Bawaslu memberikan keterangan benar atau tidak peristiwa yang terjadi saat di TPS," jelasnya dalam rakernis.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kudus, Imam Subandi beserta Staf telah mereview hasil keterangan tertulis PHPU Pileg 2024 kepada Bawaslu RI dan selanjutnya melakukan pengumpulan alat bukti hasil pengawasan dan proses penanganan pelanggaran.

Diketahui di Kabupaten Kudus terdapat permohonan calon legislatif DPRD Kabupaten Dapil Kudus 2 dari Partai Demokrat. Berdasarkan pokok permohonan yang dimohonkan oleh Partai Demokrat, bahwa terdapat selisih perolehan suara disebabkan terjadinya penambahan suara Partai Demokrat di Kecamatan Gebog, tepatnya di Desa Gondosari TPS 1, 2, 3, 4, 6, 7, 8,  9, 10, 11, 12, 14, 15, 16, 17, 18, 19; Desa Kedungsari TPS 39, dan Desa Rahtawu TPS 14,15,16. [*]

 

 

Penulis: Tim Humas Bawaslu Kudus
Foto: Rosid
Editor : Tim Humas Bawaslu Kudus