Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kudus Koordinasikan Hasil Pengawasan Pemilu 2024 dengan Panwaslu Kecamatan

24 Januari 2024 Bawaslu Kudus Koordinasikan Hasil Pengawasan Pemilu 2024 dengan Panwaslu Kecamatan

Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan saat membuka kegiatan fasilitasi pembinaan aparatur administrasi dan konsolidasi sekretariat dengan tema “Koordinasi Laporan Hasil Pengawasan pada Tahapan Pemilu 2024”, Minggu (24/3/2024) di Hotel @hom Kudus

Bawaslu Kudus  News - Bawaslu Kudus menyelenggarakan kegiatan fasilitasi pembinaan aparatur administrasi dan konsolidasi sekretariat dengan tema “Koordinasi Laporan Hasil Pengawasan pada Tahapan Pemilu 2024”, Minggu (24/3/2024) di Hotel @hom Kudus. 

Kegiatan yang melibatkan 27 Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kudus ini bertujuan untuk mengkoordinasikan laporan hasil pengawasan selama tahapan pemilu 2024 yang dilakukan oleh Jajaran Pengawas Pemilu baik tingkat TPS, kelurahan/desa, hingga kecamatan.

Pada kesempatan ini, hadir sebagai pemateri pertama, Kepala Badan Kesbangpol Kudus, Mohammad Fitriyanto,menyampaikan kesiapan pengawasan tahapan pilkada 2024. Menurutnya, pengalaman berharga pada penyelenggaraan pemilu 2024 menjadi modal dalam pelaksanaan pengawasan Pilkada.

“Pilkada dapat berjalan aman dan lancar, apabila memenuhi indikator. Diantaranya partisipasi pemilih yang tinggi dan tidak terjadi konflik yang dapat merusak persatuan dan kesatuan bangsa, terutama konflik kekerasan,” tutur Mohammad Fitriyanto yang akrab disapa Aan.

Sementara itu, pemateri kedua, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Periode 2017-2022, M. Fajar S.A.K.A. memaparkan materi mengenai refleksi hasil pengawasan pemilu 2024 antara realita dan problematika. Dalam penyelenggaraan pemilu, diperlukan adanya suatu pengawasan untuk menjamin agar pemilu benar-benar dilaksanakan berdasarkan asas pemilu dan peraturan perundang-undangan.

“Pengawasan sebagai kegiatan berkesinambungan dari berbagai tahapan pemilu,yang saling mempengaruhi dan menentukan kualitas pelaksanaan tahapan demi tahapan, hingga pelantikan calon terpilih,” ujar Fajar.

Penyelenggaraan pemilu tanpa pengawasan, akan mengancam prinsip-prinsip LUBER dan JURDIL dalam pelaksanaan pemilu. [*]

Penulis: Desi
Foto: Fajar
Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus