Lompat ke isi utama

Berita

Awasi Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kabupaten, Bawaslu Kudus Pastikan Penghitungan Suara Transparan Dan Akuntabel

1 Maret 2024 Awasi Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kabupaten, Bawaslu Kudus Pastikan Penghitungan Suara Transparan Dan Akuntabel

Ketua dan Anggota Bawaslu Kudus hadir dalam kegiatan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten pemilu tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Kudus di Hotel Griptha

Bawaslu Kudus News – Ketua dan Anggota Bawaslu Kudus hadir dalam kegiatan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten pemilu tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Kudus di Hotel Griptha.

Pelaksanaan rekapitulasi suara tingkat kabupaten tersebut diawasi langsung oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kudus serta jajaran sekretariat Bawaslu Kudus yang di agendakan akan berlangsung selama dua hari dimulai pada hari Kamis (29/2/2024) hingga Jum’at (1/3/2024) dengan dihadiri oleh Bawaslu, PPK, Saksi Peserta Pemilu, dan Pemantau Pemilu.

Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan menuturkan bahwa pengawasan rekapitulasi ini penting dilakukan untuk memastikan keabsahan hasil penghitungan suara berjalan dengan transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Proses rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten Kudus harus dipastikan dan berjalan dengan transparan dan akuntabel serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga hasilnya nanti tidak diragukan lagi keabsahannya,” tutur Minan.

Lebih lanjut dikatakan, ketentuan-ketentuan teknis dan administratif penghitungan tersebut juga harus terpenuhi dengan baik. Teknis pelaksanaan mesti terpenuhi sesuai dengan pedoman, disisi lain administrasi hasil penghitungan juga harus dijalankan dengan baik.

“Apabila terjadi kesalahan penghitungan, kegiatan ini merupakan momen yang pas untuk membuka data kembali, agar dapat dilakukan pencocokan dan pembetulan jika ditemukan hasil yang selisih,” lanjutnya.

Berikut jadwal rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten pada hari pertama, yakni Kecamatan Kaliwungu, Jati, Bae, Dawe, Kota Kudus, dan Jekulo. Kemudian dihari kedua dilakukan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten pada Kecamatan Gebog, Undaan, dan Mejobo.

Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan dan pencermatan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara serta penandatanganan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh KPU Kudus.

Penulis: Desi
Foto: Tim Humas Bawaslu Kudus
Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus