Lompat ke isi utama

Berita

Tes Online Socrative Untuk Evaluasi PPNPNS Bawaslu Kudus

Tes Online Socrative Untuk Evaluasi PPNPNS Bawaslu Kudus

Bawaslu Kudus News – Tahun 2020 merupakan momen penting bagi Bawaslu. Pasalnya pada bulan Januari 2020 ini, Bawaslu RI melakukan evaluasi kepada seluruh jajaran pegawai yang masuk dalam Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) hingga tingkat Bawaslu Kabupaten/Kota. Sebelum mengerjakan tes online socrative, terlebih dahulu para PPNPNS melakukan update data pegawai pada aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG) di Bawaslu RI.

Evaluasi ini juga diikuti oleh seluruh PPNPNS Bawaslu Kabupaten Kudus, Selasa (21/1/2020) kemarin. Pelaksanaan tes di Kudus dilaksanakan serentak bersamaan dengan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia. Tes dimulai tepat jam 14.00 WIB, bertempat di lantai dua Bawaslu Kabupaten Kudus yang  diikuti oleh sembilan orang PPNPNS Bawaslu Kabupaten Kudus, terdiri tiga perempuan dan enam laki-laki.

Materi tes socrative meliputi pengetahuan umum dan pengetahuan tentang kepemiluan dengan mengerjakan soal pilihan ganda sebanyak 100 soal. Sedangkan penilaian langsung dari pimpinan Bawaslu dan Sekretariat di masing-masing tingkatan dilakukan melalui aplikasi google form  yang telah disediakan oleh Bawaslu RI.

Tes online socrative terhubung langsung dengan server pusat yang dikendalikan oleh Bawaslu RI. “Sesuai dengan petunjuk teknis, tes dilakukan secara online dengan menggunakan aplikasi socrative,” ujar Tri Bowo Leksono, salah satu panitia pelaksana tes online socrative di Bawaslu Kabupaten Kudus, kemarin.

Dalam kesempatan ini, salah satu pimpinan Bawaslu Jateng dari Koordinator Divisi Pengawasan, Anik Sholihatun turut hadir di Kudus untuk melakukan monitoring pelaksanaan tes bagi PPNPNS di Bawaslu Kabupaten Kudus. Ia mengatakan bahwa bagi peserta yang nilai akhir dibawah standar, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

“Bobot nilai tes tertulis socrative PPNPNS adalah sebesar 50 persen, sedangkan penilaian dari atasan langsung dan tidak langsung juga 50 persen. Passing Grade 0-59 dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan 60-100 dinyatakan Memenuhi Syarat (MS),” katanya dihadapan peserta tes dan didampingi lima komisioner Bawaslu Kabupaten Kudus.

Sementara itu, Moh Wahibul Minan yang juga Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus menjelaskan bahwa esensi dari pelaksanaan test adalah mengarah pada evaluasi untuk peningkatan kinerja dan kapabilitas personal PPNPNS untuk kontrak kerja di Bawaslu Kabupaten Kudus 2020 ini, sehingga dia mewanti-wanti agar serius dalam mengerjakan soal.

“Peserta harus benar-benar mengerjakan soal dengan serius, karena tes ini berkaitan dengan perpanjangan kontrak kerja. Komulatif nilai akhir tidak hanya dari tes ini saja, namun penilaian akan digabung dengan nilai kinerja dari atasan. Semua terhubung langsung ke Bawaslu RI, jadi tinggal menunggu keputusan dari Bawaslu RI.” ujarnya. (Tim Bawaslu Kabupaten Kudus/DM)

(Foto: Suasana proses Tes Online Socrative Untuk Evaluasi PPNPNS Bawaslu Kudus)