Rakernis Penyusunan Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan
|
Bawaslu Kudus News – Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penyusunan Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Kamis (2/9/2021), bertujuan untuk meningkatkan kapasitas jajaran Pengawas Pemilu untuk mengahadapi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Sadhu Sudiyarto. “Penyusunan Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan memang perlu perhatian khusus, karena Undang-Undang telah mengamanatkan kepada Bawaslu dalam menyelesaikan sengketa proses pemilihan”, ungkapnya
Rakernis yang dimulai pada Pukul 10.00 WIB diikuti oleh jajaran anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah melalui virtual.
Bertindak selaku Narasumber, Koordinator Divisi (Kordiv) Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Purworejo, Ali Yafie, menceritakan pengalamannya dalam menangani penyelesaian sengketa yang terjadi di Kabupaten Purworejo.
Ali juga menekankan tugas notulensi dan perisalah sangat urgen dalam menyusun putusan penyelesaian sengketa Pemilihan. “Petugas notulensi dan perisalah selama musyawarah terbuka sangat penting, khususnya pada saat pemeriksanaan bukti dan saksi”, ujarnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo, Nur Kholiq, juga menambahkan dalam penyusunan putusan, hal yang paling krusial ada dalam pertimbangan hukum majelis musyawarah terbuka.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, M. Fajar Saka, memberikan arahan kepada jajaran anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang hadir melalui virtual, agar pada saat verifikasi permohonan diusahakan harus sudah mempunyai bayangan bagaimana persidangan akan berjalan.
“Jadi harus sudah ada bayangan apa yang akan digali dalam pemeriksaan bukti dan saksi, serta harus siap dengan dinamika persidangan yang akan terjadi”, arahnya.
Kemudian Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Heru Cahyono, menjelaskan teknis penyusunan putusan penyelesaian sengketa pemilihan.
“Penyusunan putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan harus tidak boleh lepas dari aturan-aturan yang ada dalam Perbawaslu nomor 2 tahun 2020”, ungkapnya.
Turut hadir Kordiv SDM Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Sri Sumanta, pada kesempatannya menyampaikan beberapa hal yang perlu disiapkan oleh anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang akan menjadi majelis musyawarah terbuka.
“Yang pertama majelis harus siap dengan kesehatan jasmani maupun rohaninya, dan yang kedua majelis harus siap dengan materi sengketa yang diajukan oleh Pemohon,” pungkasnya.
Penulis : Fauzi
Foto : Rosid
Editor : Tim Humas Bawaslu Kabupaten Kudus