Pejabat yang Politisasi Bansos Siap di Proses Bawaslu
|
Bawaslu Kudus News – Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menggelar Rapat melalui Video Conference (Vidcon) bersama Bawaslu Kab/Kota se-Jawa Tengah. Rapat yang dimulai pada pukul 13.00 WIB ini telah menyambungkan 35 Anggota Bawaslu Kab/Kota di seluruh Provinsi Jawa Tengah, Kamis(14/5/2020)
Dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Kudus yang menghadiri secara virtual yaitu Moh Wahibul Minan, selaku Ketua sekaligus Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kudus, kemudian Kasmi’an, selaku Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kudus, serta Rif’an, selaku Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Kudus.
Rapat yang di pimpin oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Tengah, Sri Wahyu Ananingsih membahas penanganan dugaan pelanggaran Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada.
Perlu diketahui ditengah maraknya bantuan sosial selama pandemi Covid-19 ini, membuat beberapa oknum untuk mengambil kesempatan berkampanye secara terselubung.
Sri Wahyu Ananingsih atau yang akrab dipanggil Ana, menyampaikan jika ada dugaan politisasi dalam pelaksanaan bantuan tersebut tetap bisa diproses dalam ranah penanganan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain.
“Contoh kasus yang terjadi di Kabupaten Klaten. Jadi pelanggaran peraturan perundang-undangan lain bisa diproses tanpa penetapan paslon dengan mekanisme klarifikasi dan rekomendasi ke instansi yang berwenang,” ujarnya.
Subjek hukum pada Pasal 71 UU Pilkada, selain Kepala Daerah dan Kepala Daerah petahana, juga bisa pejabat lain seperti ASN, Penjabat Kepala Daerah dan yang bukan petahana. Pasal 71 ayat (1) sd (3) dapat dikatakan memiliki ruang lingkup masing-masing. Dalam Pasal 71 perbuatan yang dilarang merupakan kegiatan, tindakan, kewenangan atau keputusan yang berdampak merugikan dan atau menguntungkan paslon. (Tim Humas Bawaslu Kudus/Syid)
