Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Rencanakan Pembuatan Bahan Sosialisasi
|
Bawaslu Kudus News – Bawaslu Provinsi Jawa Tengah adakan rapat dengan 35 Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Tengah tentang rencana kegiatan divisi penanganan pelanggaran di tahun 2022 melalui zoom meeting, Senin (07/02/2022)
Rapat dibuka pukul 10.00 WIB oleh Kepala Bagian Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Sadhu Sudiyarto.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Sri Wahyu Ananingsih menyampaikan terkait penyamaan presepsi sebelum tahapan Pemilu dan Pemilihan.
Rencananya, divisi penanganan pelanggaran akan mengadakan rapat koordinasi, diskusi, webinar, dan pembuatan bahan sosialisasi penanganan pelanggaran.
“Rencananya akan ada 12 kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan 11 kegiatan Divisi Penanganan Pelanggaran tingkat nasional,” ujar Sri Wahyu Ananingsih.
12 kegiatan tersebut diantaranya rapat koordinasi penyusunan SOP terkait penanganan pelanggaran, diskusi bedah kasus pidana, rapat koodinasi identifikasi PBDP, webinar, dan sistem penanganan pelanggaran.
Ia berharap adanya inovasi pada pembuatan sosialisasi penanganan pelanggaran agar masyarakat paham tentang tugas pokok dan fungsi Bawaslu.
“Selain paham betul mengenai tugas pokok dan fungsi Bawaslu, masyarakat juga diharapkan mampu mengetahui penanganan pelanggaran Pemilu maupun pemilihan,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Kudus, Moh Wahibul Minan memberikan masukan usulan tentang bahan sosialisasi yakni Bawaslu Provinsi membuat karya tata cara penanganan pelanggaran dalam sebuah video dan/atau memberikan tugas Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pembuatan tutorial penanganan pelanggaran.
Penulis: Rosid
Foto: Rosid
Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus