Heru Cahyono Sampaikan Poin-Poin Penting Penyelesaian Sengketa Acara Cepat
|
Bawaslu Kudus News – Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jateng, kembali gelar rakor virtual dengan seluruh jajaran Divisi Penyelesaian Sengketa dan staf di 35 kabupaten/kota se Jateng, Rabu, (13/5/2020). Rakor dipimpin langsung oleh Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jateng, Heru Cahyono. Tepat pada pukul 10.30 WIB acara virtual dimulai dengan pokok bahasan penyelesaian sengketa acara cepat sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020.
Pada prinsipnya penyelesaian sengketa acara cepat itu diselesaikan dan diputus di tempat peristiwa pada hari yang sama. “Jika terdapat kendala, semisal adanya akses geografis yang sulit dijangkau, akses komunikasi yang sulit terjangkau, serta keadaan yang menyebabkan Pengawas tidak dapat memutus sengketa pada hari yang sama, maka waktu penyelesaian bisa hingga 3 hari sejak permohonan diterima,” ujar Heru Cahyono.
Subyek hukum dalam penyelesaian sengketa acara cepat adalah pasangan calon atau tim kampanye yang terdaftar. Sedangkan obyek hukum adalah hak peserta yang dirugikan secara langsung. Oleh karenanya pengawas pemilu di lapangan harus cermat dan disiplin.
Apalagi penanganan penyelesaian sengketa acara cepat ini bisa dilimpahkan ke Panwaslu Kecamatan untuk melakukan penanganannya. Untuk itu, jajaran pengawas dituntut untuk cerdas dalam melakukan pengawasan di lapangan serta mampu memahami administrasi penyelesaian sengketa acara cepat.
“Jangan sampai nanti sengketanya sudah selesai, namun formulir dan administrasinya tidak jalan,” tambah pria yang pernah menjadi anggota Panwaslu Kabupaten Sragen ini.
Administrasi penyelesaian sengketa acara cepat terdapat empat jenis formulir yang harus dikerjakan, yaitu formulir PSP-19 tentang Penerimaan Permohonan Penyelesaian Sengketa Antar peserta Pemilihan, Formulir PSP-20 tentang Verifikasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Antar peserta Pemilihan, Formulir PSP 21 tentang Berita Acara Musyawarah Penyelesaian Sengketa Antar peserta Pemilihan, dan Formulir PSP 22 tentang Putusan Penyelesaian Sengketa Antar peserta Pemilihan.
Sementara itu, personil yang mengikuti rakor virtual dari Bawaslu Kabupaten Kudus adalah Kordiv Penyelesaian Sengketa, Kasmi’an dan Staf Sekretariat yang membidangi Penyelesaian Sengketa, Fadhlil Wafi Fauzi. Hadir pula dari tempat terpisah Ketua Bawaslu Jateng, M. Fajar S.A.K.A. dan anggota Bawaslu Jateng dari Divisi Penanagan Pelanggaran, Sri Wahyu Ananingsih.
Secara virtual, Ketua Bawaslu Jateng, M. Fajar S.A.K.A memberikan wejangan kepada seluruh peserta rakor agar Bawaslu Kabupaten/Kota agar bisa melakukan praktek penyelesaian sengketa acara cepat. “Dalam dunia praktisi, hukum acara memang lebih mudah dijalankan apabila kita mempraktekkan langsung. Saya harap nanti kawan-kawan di Bawaslu Kabupaten/Kota bisa mempraktekkan sendiri penyelesanaian sengketa acara cepat," imbuh orang nomor satu di Bawaslu Jateng. (Tim Humas Bawaslu Kudus/FZ)