Lompat ke isi utama

Berita

Canangkan Zona Integritas, Bawaslu Komitmen Bebas dari Korupsi

Canangkan Zona Integritas, Bawaslu Komitmen Bebas dari Korupsi

Bawaslu Kudus News - Pencanangan Zona Integritas merupakan bagian dari Gerakan Nasional Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi sebagai implementasi dari pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan lembaga yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia siap membangun zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).  Pencanangan zona integritas ini merupakan wujud komitmen Bawaslu untuk menjadi badan publik sekaligus penyelenggara Pemilu yang berintegritas.

Bawaslu RI pada tahun 2019 telah mengusulkan 11 unit kerja untuk mengikuti program  pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Sementara itu, untuk usulan zona integritas pada tahun 2020 Bawaslu RI menambah satu unit kerja, sehingga berjumlah 12 unit kerja dan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah kembali diusulkan untuk mengikuti program tersebut.

Hal itu disampaikan Tim Zona Integritas Bawaslu RI, Rahman Mansyur, Selasa (12/5/2020) tepatnya pukul 14.45 WIB, saat Bawaslu RI menggelar Rapat Daring Sosialisasi Hasil Evaluasi Zona Integritas Bawaslu Tahun 2019 dan Rencana Penyusunan Action Plan melalui aplikasi zoom meeting. Rapat Daring ini tersambung secara virtual dengan 35 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.

“Berdasarkan Surat Keputusan Bawaslu RI Nomor 0012.A/K.Bawaslu/OT.03/II/2020, pada tahun 2020 Bawaslu kembali mengikuti program pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dengan mengusulkan 12 unit kerja,” tuturnya.

Beberapa hal yang juga disampaikan antara lain kerangka logis pembangunan unit kerja zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Kerangka logis terdiri atas dua komponen yakni komponen pengungkit dengan bobot '60%' dan komponen hasil dengan bobot '40%'. Hal ini dijelaskan oleh Tim Zona Integritas Bawaslu RI, Brury.

“Komponen pengungkit memiliki 6 subkomponen yang terdiri dari manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik. Sementara itu komponen hasil memiliki 2 subkomponen yakni terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN dan terwujudnya peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat,” jelasnya. (Tim Humas Bawaslu Kudus/DM)