Lompat ke isi utama

Berita

Tahapan Kampanye dan Logistik Semakin Dekat, Panwascam Dawe Adakan Rakor Persiapan

Tahapan Kampanye dan Logistik Semakin Dekat, Panwascam Dawe Adakan Rakor Persiapan

Bawaslu Kudus News - Panwascam Dawe menggelar rapat koordinasi bersama Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Dawe dengan agenda pembahasan persiapan pengawasan kerawanan sebelum masa kampanye dan persiapan pengawasan logistik pemilu 2024, Rabu (25/10/2023).

Bertempat di Aula Kecamatan Dawe, kegiatan ini dihadir Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan bersama Anggota Bawaslu Kudus, Naily Faila Saufa, serta PPK Dawe Indah Murwati.

Dalam sambutan pembukaannya, Ketua Panwascam Dawe, M. Zainal Arifin menyampaikan bahwa rakor ini penting dilakukan karena tahapan kampanye dan tahapan logistik akan segera tiba. Maka dari itu, perlu adanya persiapan yang matang oleh jajaran pengawas tingkat kecamatan hingga desa.

“Meskipun tahapan kampanye dan tahapan logistik saat ini belum berjalan, namun pengetahuan awal untuk kesiapan pengawasan perlu kita pahami bersama, terkait regulasi dan juga kerawanan pelanggaran yang mungkin terjadi. Sehingga kita sebagai pengawas benar-benar siap menghadapi tahapan selanjutnya,” terang M. Zainal Arifin yang akrab disapa Za’i.

Sementara itu Indah Murwati menyampaikan bahwa untuk persiapan kampanye, pihaknya telah menetapkan wilayah Dawe terdapat tiga lokasi yang akan digunakan sebagai tempat kampanye terbuka, yakni di Lapangan Desa Cendono, Desa Margorejo dan Desa Kandangmas.

Lebih lanjut dikatakan, saat ini di tingkat PPK Dawe belum diadakan rakor khusus pengadaan logistik, namun saat raker persiapan pengelolaan logistik dan evaluasi badan adhoc pemilu 2024 di Hotel @home Kudus, pihak PPK Dawe telah mengusulkan lokasi logistik di Balai Desa Piji.

“Balai Desa Piji kami usulkan dengan pertimbangan lebih aman dan pengontrolan lebih mudah karena akses pintu hanya satu dan dekat dengan lokasi kantor kecamatan. Namun hal ini masih dalam pembahasan dan masih dilakukan survei kelayakan  lokasi  logistik, jadi menunggu hasil koordinasi KPU dan Kecamatan,” terangnya.

Selanjutnya penyampaian materi oleh Kordiv. Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kudus, Naily Faila Saufa yakni terkait regulasi kampanye (PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 20 Tahun 2023) serta regulasi terkait tahapan logistik (PKPU Nomor 16 Tahun 2023 dan Perubahan PKPU 14 Nomor Tahun 2023).

Naily juga mengingatkan kepada PKD bahwa kerawanan dalam masa kampanye salah satunya adalah netralitas ASN dan juga perangkat desa termasuk BPD, sehingga Ia mengimbau kepada PKD agar selalu melakukan upaya pencegahan dengan cara persuasif agar tidak terjadi konfrontasi di masyarakat.

“Yang kita kedepankan adalah upaya pencegahan agar jangan sampai terjadi pelanggaran, sehingga hal-hal yang tidak sesuai regulasi bisa kita minimalisir,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan dalam arahannya menegaskan bahwa terkait alat peraga, diharapkan PKD benar-benar jeli dalam menginventarisir dan menuangkan dalam laporan terkait hasil pengawasan di lapangan.

Ia juga menekankan PKD harus semakin giat dalam mempelajari dan memahami regulasi, agar pada saat melakukan pengawasan di lapangan, PKD memahami betul apa yang harus dilakukan.

“Saya menekankan bahwa sebagai pengawas pemilu, pemahaman regulasi adalah hal yang sangat penting. Sehingga sebisa mungkin kita harus mempelajari regulasi terkait tahapan yang berjalan, agar saat melakukan pengawasan kita mempunyai bekal yang cukup dan tahu apa yang harus kita lakukan,” tutup Minan. [*]

 

(Tim Humas Panwascam Dawe)