Lompat ke isi utama

Berita

PPID Bawaslu Kudus Raih Tebaik Ke-2 dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Tengah

PPID Bawaslu Kudus Raih Tebaik Ke-2 dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Tengah

Bawaslu Kudus News - PPID Bawaslu Kudus mendapatkan penghargaan terbaik kedua se-Jawa Tengah sebagai salah satu badan publik dengan predikat Informatif pada Penganugerahan Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023.

Bertempat di Bale Tawangarum Balaikota Surakarta, penganugerahan ini diumumkan bertepatan dengan kegiatan koordinasi dan sinkronsasi PPID Bawaslu se-Jateng yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah selama dua hari sejak Kamis (26/10/2023) hingga Jum'at (27/10/2023).

Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Sosiawan mengucapkan selamat kepada Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah berhasil memperoleh predikat sebagai badan publik informatif dan menuju informatif.

Sosiawan berpesan agar badan publik dapat terus meningkatkan pelaksanaan keterbukaan informasi publik, serta dapat menularkan kepada badan publik lainnya.

Tiga terbaik dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Tengah, yakni:
1. Bawaslu Kabupaten Batang dengan predikat Informatif;
2. Bawaslu Kabupaten Kudus dengan predikat Informatif;
3. Bawaslu Kabupaten Grobogan dengan predikat Informatif.

"Selamat kepada 28 kabupaten/kota yang telah dipredikat sebagai badan publik informatif utamanya kepada tiga terbaik. Selamat juga kepada 5 kabupaten/kota dengan predikat menuju informatif. Anugerah yang diberikan ini agar dimaknai bukan sebagai kompetisi, melainkan sebagai sebagai upaya kita bersama dalam meningkatkan dan memajukan keterbukaan informasi publik," tuturnya.

Penganugerahan ini diterima langsung Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kudus, Heru Widiawan. Baginya, prestasi ini merupakan bukti pengakuan kerja-kerja Bawaslu Kudus dalam mewujudkan akses informasi publik.

"PPID Bawaslu Kudus akan terus menjalankan komitmen untuk menjadi badan publik yang informatif. Salah satunya dengan memberikan pelayanan informasi publik yang akuntabel dan transparan,” kata Heru.

Sementara itu, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kudus, Sudarmi memandang mewujudkan lembaga pengawas pemilu yang terpercaya tidak lepas dari adanya kerja sama antardivisi serta adanya kepercayaan publik yang terbangun baik.

"Kami tentunya sangat bangga mendapat penganugerahan ini. Terima kasih kepada seluruh jajaran Bawaslu Kudus yang telah bekerja menjalankan amanat Undang-Undang KIP untuk terus memberikan pelayanan informasi kepada publik,” katanya.

Anugerah Keterbukaan Informasi Publik kali ini merupakan penganugerahan yang diberikan oleh Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi kepada Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Tengah yang menjalankan amanah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, berdasarkan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh PPID Bawaslu RI pada bulan Mei 2023 lalu.

 

Penulis: Desi
Foto: Desi
Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus