Lompat ke isi utama

Berita

Perhitungan Tidak Sesuai, 27 TPS Lakukan Hitung Ulang

Perhitungan Tidak Sesuai, 27 TPS Lakukan Hitung Ulang

KUDUS – Kamis, 25 April 2019 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kudus merekomendasikan perhitungan suara ulang sebanyak 27 TPS yang tersebar di 9 Kecamatan se-Kabupaten Kudus. Hal ini dilakukan karena terjadi kesalahan ketidakcermatan di tingkat TPS.

“Alasan dilakukannya penghitungan suara ulang dari sekitar 27 TPS yang ada di Kabupaten Kudus mulai tanggal 17 April 2019 hingga pada tanggal 25 april 2019 ada beberapa varian bentuk yang menyebabkan dilakukan penghitungan suara ulang diantaranya jumlah perolehan paslon tidak sama dengan suara sah dalam penghitungan surat suara tersebut. Sehingga saat itu pula dilakukan penghitungan suara ulang sebagaimana terjadi di TPS 28 Desa Gribig Kecamatan Gebog.,” ujar Rif’an selaku Koordinator Divisi Pengawasan, Humas, dan Hubal.

Tak hanya faktor itu, perhitungan suara ulang (PSU) di TPS dilakukan juga karena faktor salah penjumlahan, terjadi selisih antara suara sah dan tidak sah dengan jumlah pengguna hak pilih.

“Selanjutnya terjadi salah pemahaman oleh beberapa anggota KPPS di TPS. Diantaranya adalah surat suara dalam pemilu DPR RI hingga DPR Kabupaten/Kota bahwa ketika pemilih memilih lebih dari satu coblosan dalam satu parpol ini dihitung lebih dari satu. Sehingga, jumlah pengguna surat suara sah dengan perolehan parpol tidak sama. Artinya, perolehan parpol lebih banyak dari pada jumlah pengguna hak pilih. Padahal seharusnya pemilih yang menggunakan lebih dari dua coblosan dalam satu parpol itu dihitung satu. Ada juga penjumlahan yang ada di C1 yang dipegang oleh saksi dan pengawas TPS serta C1 yang berhologram tidak ada kesingkronan sehingga pengawas merekomendasi untuk membuka C1 Plano. Kemudian penulisan jumlah perolehan antara angka dan tulisan huruf tidak sama. Maka hal yang semacam ini dilakukan penghitungan ulang,”  ujarnya.

Terkait penghitungan suara ulang (PSU) di beberapa TPS di Kabupaten Kudus sudah dilakukan mulai hari Rabu, 17 April 2019 lalu di TPS 28 Desa Gribig Kecamatan Gebog. Pada hari Minggu, 21 April 2019 Disusul oleh TPS 4 Peganjaran, TPS 16 Karangbener, TPS 18 Jurang. Di tiga TPS tersebut yang dihitung ulang yakni surat suara DPR RI.

Kemudian hari Senin, 22 April 2019 dilakukan penghitungan suara ulang (PSU) di TPS 16 Karangbener, TPS 4 Peganjaran untuk surat suara DPRD Provinsi, dan TPS 4 Golantepus untuk surat suara DPR RI.

Pada hari Selasa, 23 April 2019 juga dilakukan penghitungan suara ulang (PSU) di 11 TPS. Masing-masing di TPS 7 Wergu Wetan, TPS 4 Golantepos, dan TPS 4 Garung Kidul untuk DPRD Kabupaten/Kota. Penghitungan suara ulang (PSU) di TPS 25 Kesambi, TPS 10 Getassrabi untuk surat suara DPRD Provinsi. Penghitungan suara ulang (PSU) di TPS 3 Ngemplak, TPS 10 Garung Kidul, TPS 3 Karang Ampel untuk surat suara DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Penghitungan suara ulang (PSU) di TPS 6 Dersalam untuk surat suara DPR RI. TPS 3 Mlati Norowito untuk surat suara DPD dan TPS 5 Kedungsari untuk surat suara Pasangan Presiden dan Wakil Presiden.

Pada hari Rabu, 24 April 2019 penghitungan suara ulang (PSU) dilakukan di 7 TPS, yakni di TPS 6 Mejobo dan TPS 8 Japan untuk surat suara DPRD Kabupaten/Kota. Penghitungan suara ulang (PSU) di TPS 3 Jati Kulon, TPS 10 Soco dan Tps 13 Puyoh untuk surat suara DPR RI. Sedangkan Penghitungan suara ulang (PSU) di TPS 9 Mlati Norowito dan TPS 15 Tenggeles untuk surat suara DPRD Provinsi.

Sedangkan hari ini, 25 April 2019 juga masih dilakukan penghitungan suara ulang (PSU) di TPS 32 Getasrabi untuk surat suara DPR RI dan di TPS 33 Kedungsari untuk surat suara DPD.

 

(Tim Humas Bawaslu Kabupaten Kudus)