Lompat ke isi utama

Berita

Penuhi Kewajiban Badan Publik, Bawaslu Kudus Serahkan Laporan Layanan Informasi kepada Bawaslu Jateng dan Komisi Informasi Jateng

27 Maret 2024 Penuhi Kewajiban Badan Publik, Bawaslu Kudus Serahkan Laporan Layanan Informasi kepada Bawaslu Jateng dan Komisi Informasi Jateng

Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan menyerahkan laporan layanan informasi publik dan ringkasan laporan layanan informasi publik Bawaslu Kabupaten Kudus tahun 2023 kepada Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Sosiawan.

Bawaslu Kudus News - Bawaslu Kudus melalui Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan menyerahkan dua laporan sekaligus yakni laporan layanan informasi publik dan ringkasan laporan layanan informasi publik Bawaslu Kabupaten Kudus tahun 2023 kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Kamis (27/3/2024).

Betempat di Media Center Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, kedua laporan tersebut diserahkan secara serentak oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Tengah dan diterima langsung oleh Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Sosiawan yang didampingi oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.

Sosiawan mengatakan bahwa penyampaian laporan ini merupakan wujud dari tanggung jawab badan publik dalam menjalankan perintah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

"Laporan layanan disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir kepada Komisi Informasi Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi untuk laporan layanan Bawaslu Kabupaten/Kota. Dikarenakan tidak semua Kabupaten/Kota terbentuk Komisi Informasi, sehingga dapat disampaikan kepada Komisi Informasi Provinsi," tutur Sosiawan.

Lebih lanjut dikatakan, penyampaikan laporan Layanan Informasi Publik (LIP) oleh PPID Bawaslu Kabupaten/Kota yang rutin setiap tahun menyerahkan laporannya merupakan bukti konkret bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah selalu komitmen untuk memenuhi hak publik dan kewajiban Badan Publiknya dengan penuh kesadaran dan konsistensi menjalankan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 dan amanat Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021.

“Harapan kedepan, Bawaslu Kabupaten/Kota semakin baik, semakin siap menyediakan informasi yang lengkap apa yang dikerjakan secara terbuka, transparan dan akuntabel,” lanjutnya.

Setelah dilakukan penyerahan kedua laporan tersebut ke Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Bawaslu Kabupaten/Kota juga turut menyerahkan laporan layanan informasi publik dan ringkasan laporan layanan informasi publik tahun 2023 kepada Komisi Informasi (KI) Provinsi Jateng dengan didampingi oleh Bawaslu Provinsi Jateng.

KI Provinsi Jateng sangat mengapresiasi atas taatnya badan publik Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jateng baik terhadap Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik maupun terhadap Peraturan Bawaslu itu sendiri. Hal ini menunjukkan bahwa Bawaslu memiliki komitmen melaksanakan keterbukaan informasi.

“Penyerahan laporan layanan informasi publik secara langsung ini untuk kedua kalinya dilakukan Bawaslu se-Jawa Tengah.  Kami sangat mengapresiasi sikap komitmen Bawaslu se-Jawa Tengah yang penuh kesadaran berinisiatif untuk setiap tahun menyampaikan LIP nya. Kami berharap ini dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan,” ujar Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Indra Ashoka Mahendrayana. 

Kegiatan itu diakhiri dengan dokumentasi penyerahan laporan tiap Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jateng. [*]

Penulis: Desi
Foto: Tim Humas Bawaslu Jateng
Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus