Lompat ke isi utama

Berita

Minan Beberkan Sejumlah Persiapan Pengawasan Tahapan Pemilu 2024

Minan Beberkan Sejumlah Persiapan Pengawasan Tahapan Pemilu 2024

Bawaslu Kudus News - Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan menghadiri Apel Gelar Pasukan Mantap Brata Candi 2023-2024 yang dilaksanakan di Alun-alun simpang 7 Kabupaten Kudus, Jum’at (20/10/2023).

Apel dipimpin langsung oleh Kapolres Kudus, AKBP. Dydit Dwi Susanto dengan didampingi Dandim 0722/Kudus, Letkol Inf Andreas Yudhi Wibowo, serta Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Kholid Seif.

Hadir dalam kegiatan Apel gelar Pasukan Mantap Brata Candi 2023-2024 dari unsuf Forkopimda, MUI, FKUB, KPU, Bawaslu, Kapolsek, Danramil, Ketua Partai Politik peserta pemilu 2024, ormas yang ada di Kabupaten Kudus dan stakeholder lainnya.

Dalam amanatnya, Kapolres Kudus membacakan amanat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, apel gelar pasukan merupakan bentuk pengecekan akhir kesiapan personil maupun sarana dan prasarana operasi Mantab Brata 2023-2024, sehingga pemilu 2024 dapat terselenggara dengan aman dan lancar untuk mewujudkan visi negara menuju Indonesia Emas tahun 2025.

Setelah gelar pasukan, dilanjutkan kegiatan Rakor Linsek Operasi Mantap Brata Candi 2023-2024 di Aula Pendopo Kabupaten Kudus.

Dalam kegiatan tersebut Kapolres Kudus mengingatkan bahwa kondusifitas wilayah Kabupaten Kudus tidak hanya menjadi tanggung jawab Polri dan TNI.

“Saya mengajak kepada semuanya untuk selalu menciptakan wilayah yang kondusif, menjadikan pemilu dikudus ini damai, adem,” pintanya.

Selain itu Kapolres Kudus menyampaikan potensi kerawanan-kerawanan pada semua tahapan pemilu 2024. Bentrok massa, money politic, black campaign, intimidasi paslon, kampanye sara dan politik identitas menjadi kerawanan dalam masa kampanye.

Sedangkan, Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan memaparkan kesiapan pengawasan tahapan pemilu 2024. Beberapa isu strategis disampaikan dalam giat tersebut, diantaranya: pengawasan netralitas ASN, TNI/Polri, pengawasan politik uang, pengawasan hoax dan isu sara, politik identitas, pengawasan pengadaan dan distribusi logistik, serta pengawasan konten media sosial. Selain itu, Minan juga memaparkan strategi pencegahan dan pengawasan tahapan pemilu 2024.

Paska penetapan DCT tanggal 3 November, terjadi kekosongan hukum antara tanggal 4 hingga 27 November 2023. Minan berharap agar tidak digunakan kampanye oleh peserta pemilu karena belum memasuki tahapan kampanye.

“Hari ini belum ada caleg, dan hari ini juga belum memasuki tahapan kampanye. Jadi spanduk, baliho yang ada dipasang dipinggir jalan belum menjadi wewenang Bawaslu untuk penertiban. Namun, menjadi kewenangan Satpol PP selaku penegak Perda K3,” tegas Minan.

 

Penulis: Tim Humas Bawaslu Kudus
Foto: Fajar
Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus