Lompat ke isi utama

Berita

Masa Tenang Pemilu 2024, Jajaran Pengawas Pemilu di Kudus Tertibkan APK

12 Februari 2024 Masa Tenang Pemilu 2024, Jajaran Pengawas Pemilu di Kudus Tertibkan APK

Jajaran Pengawas mulai tingkat kecamatan, kelurahan/desa, hingga TPS melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) di wilayah Kabupaten Kudus

Bawaslu Kudus News – Memasuki masa tenang pemilu tahun 2024, Bawaslu Kudus bersama Jajaran Pengawas mulai tingkat kecamatan, kelurahan/desa, hingga TPS melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) di wilayah Kabupaten Kudus.

Penertiban APK dan BK ini dilaksanakan selama tiga hari mulai Minggu (11/2/2024) hingga Selasa (13/2/2024) pada masa tenang jelang pelaksanaan hari pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan mengatakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) maupun Bahan Kampanye (BK) ini dilakukan selama tiga hari sampai hari pemungutan suara.

“APK maupun BK dilarang terpasang di masa tenang selama tiga hari terhitung sejak Minggu sampai nanti pelaksanaan pencoblosan. Artinya, tiga hari masa tenang itu benar-benar bersih APK di wilayah Kudus,” tutur Minan.

Lebih lanjut dikatakan, pada hari pertama masa tenang pihaknya memang sudah melakukan penertiban APK maupun BK. Namun kalau memang dirasa masih membutuhkan waktu, maka akan dilaksanakan selama tiga hari.

“Untuk pembersihan APK dan BK ini kita laksanakan selama 3 hari. Karena di masa tenang ini kebetulan juga melakukan pengawasan pendistribusian logistik pemilu 2024 ke masing-masing kecamatan. Jadi ada dua tahapan yang membutuhkan pengawasan melekat,” imbuhnya.

Penertiban APK dan BK itu tidak hanya melibatkan internal pengawas di tingkat kecamatan, kelurahan/desa maupun sampai pengawas TPS, namun juga melibatkan dari KPU dalam hal ini PPK, PPS serta jajaran stakeholder terkait yang terdiri dari Satpol PP, Kesbangpol, KPU, PKPLH, Dishub, Kepolisian, dan TNI. [*]

Penulis: Desi
Foto: Tim Humas Bawaslu Kudus
Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus