Lompat ke isi utama

Berita

Edukasi Masyarakat Marginal, Bawaslu Kudus Gelar Sosialisasi

18 Januari 2024 Edukasi Masyarakat Marginal, Bawaslu Kudus Gelar Sosialisasi

Kegiatan Sosialisasi Masyarakat Marginal dengan tema “Peran Serta Kelompok Marginal Dalam Sukses Pemilu 2024 yang Dilakukan Bawaslu Kudus

Bawaslu Kudus News – Bertempat di Aula Balai Desa Loram Kulon, Bawaslu Kudus menggelar sosialisasi masyarakat marginal dengan tema “Peran Serta Kelompok Marginal Dalam Sukses Pemilu 2024”, Kamis (18/1/2024).

Kegiatan ini mengundang dari Kelompok Popkun (Populasi Kunci) dan Anggota Kelompok Dukungan Sebaya, dengan tujuan untuk memberikan informasi pemilu kepada masyarakat marginal serta menggalang peran aktif warga dalam konteks pengawasan partisipatif.

Dalam pembukaannya, Koordinator Divisi Penanganan, Data, dan Informasi Bawaslu Kudus, Heru Widiawan yang dalam hal ini mewakili Ketua Bawaslu Kudus mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan memang menyasar pada masyarakat marginal yang berada di Kabupaten Kudus. Hal ini untuk meningkatkan partisipasi pemilih serta kesetaraan dalam berdemokrasi pada pemilu serentak tahun 2024.

“Kegiatan sosialisasi ini dilakukan untuk memastikan masyarakat marginal ini dapat berpartisipasi aktif pada pelaksanaan pemilu 2024 dengan datang ke TPS untuk menyalurkan hak suaranya pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang,” ujar Heru.

Heru berharap, dengan kegiatan sosialisasi ini, masyarakat marginal yang ada di Kabupaten Kudus tetap menggunakan hak suaranya pada pesta demokrasi pemilu 2024.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kudus, Imam Subandi memberikan pendidikan politik kepada masyarakat marginal, bahwa Bawaslu berkewajiban mengembangkan pengawasan pemilu partisipatif seperti sosialisasi yang dilakukan saat ini merupakan salah satu sarana pendidikan membentuk dan/atau memperkuat pengawasan partisipatif untuk mewujudkan demokrasi yang berintegritas.

"Keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawal demokrasi prosedural akan sangat menentukan kualitas demokrasi substansial. Pengawasan partisipatif ini dilakukan untuk mewujudkan warga negara yang aktif dalam mengikuti perkembangan pembangunan demokrasi. Pengawasan ini menjadi sarana pembelajaran politik yang baik bagi masyarakat pemilih," ujar Imam.

Lebih lanjut dikatakan, peran pengawas partisipatif dalam pengawasan pemilu dapat berupa memberikan informasi awal, mencegah pelanggaran, mengawasi/memantau, dan melaporkan kepada pengawas pemilu.

"Mengapa Bawaslu menggandeng masyarakat ? Karena adanya keterbatasan personil pengawas pemilu, sehingga masyarakat mempunyai hak untuk dilibatkan setiap kegiatan pemilu. Masyarakat mempunyai hak untuk melapor dan menyampaikan informasi kepada Bawaslu," jelasnya.

Imam turut mengingatkan kepada masyarakat marginal untuk mengecek NIKnya apakah sudah terdaftar sebagai Pemilih di cekdptonline.kpu.go.id.

Apabila sudah Memenuhi Syarat tetapi belum terdaftar sebagai pemilih, dapat melaporkan kepada pengawas pemilu sesuai alamat dokumen kependudukan atau menghubungi Bawaslu Kudus. [*]

Penulis: Desi
Foto: Rosid
Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus