Lompat ke isi utama

Berita

Caleg di Kudus Divonis 3 Bulan Penjara Atas Pidana Pemilu

1 April 2024 Caleg di Kudus Divonis 3 Bulan Penjara Atas Pidana Pemilu

Bawaslu Kudus News - Pemilu 2024 telah usai dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Akan tetapi masih menyisakan persoalan, salah satunya proses pidana pemilu yang ditangani Bawaslu Kudus dengan jajaran Sentra Gakkumdu membuahkan hasil.

Pengadilan Negeri Kudus menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara terhadap calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dari Partai Demokrat Dapil 2 Kudus, Mualim dalam kasus dugaan tindak pidana pemilu.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja menjanjikan materi lainnya sebagai sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung."

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, Mualim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan pidana denda sejumlah Rp10.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 1 (satu) bulan," tegas Majelis Hakim yang diketuai oleh Ketua Pengadilan Negeri Kudus, Wiyanto saat membacakan putusan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kudus, Senin (1/4/2024) pukul 15.30 WIB.

Lebih lanjut dikatakan, menetapkan agar pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun habis.

Vonis tiga bulan penjara tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut enam bulan penjara.

Usai dibacakan putusan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyatakan banding.

Ditemui terpisah, Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan mengatakan putusan tersebut dapat dijadikan contoh agar kedepannya tidak ada lagi kasus pidana pemilu di Kabupaten Kudus baik dikarenakan ketidakpahaman aturan peserta pemilu maupun karena hal-hal yang lain.

Perlu diketahui, kasus pidana pemilu di Kudus ini merupakan kasus pertama kali yang terjadi selama pelaksanaan tahapan pemilu 2024. [*]

Penulis: Desi

Foto: Tim Humas Bawaslu Kudus

Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus