Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kudus Hadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Pemilihan Umum Tahun 2019

Bawaslu Kudus Hadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Pemilihan Umum Tahun 2019

KUDUS – Rabu, 1 Mei 2019 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Pemilihan Umum Tahun 2019 di Hotel Griptha Kudus.

Rapat pleno dijadwalkan berlangsung selama dua hari, dimulai hari Rabu (1 Mei 2019) hingga Kamis (2 Mei 2019). Dalam pembukaan rapat pleno dihadiri oleh ir. H. M Tamzil selaku Bupati Kudus. Dalam sambutannya beliau mengucapkan terimakasih kepada peserta pemilu yang telah mematuhi aturan-aturan dalam Pemilu dan berharap kepada peserta pemilu yang menang agar rendah hati dan yang kalah agar berbesar hati. Beliau meminta agar peserta pemilu menunggu hasil rekap resmi dari KPU. Beliau juga mengucapkan terima kasih kepada KPU Kudus dan Bawaslu Kudus yang telah mengawal setiap tahapan pemilu 2019 di Kabupaten Kudus hingga pada puncak rekapitulasi penghitungan suara pada tingkat Kabupaten.

Mekanisme pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten sesuai dalam pasal 46 ayat 2 PKPU No 4 tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, bahwa rekapitulasi dilakukan secara berurutan dari pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada tingkat kecamatan pertama sampai dengan kecamatan terakhir dalam wilayah kerja Kabupaten/Kota. Pada hari pertama (1/5/2019) sesuai jadwal KPU Kudus terdapat lima Kecamatan, yaitu; Kecamatan Kaliwungu, Kecamatan Kota, Kecamatan Jati, Kecamatan Undaan, Kecamatan Mejobo, dan ditambah satu Kecamatan lagi yakni Kecamatan Jekulo. Sehingga Pleno hari pertama  6  Kecamatan selesai pada pukul 20.00 WIB.

Selanjutnya pada hari kedua (2/5/2019), terdapat empat kecamatan yang direkap hasil penghitungan perolehan suaranya. Yakni, Kecamatan Bae, Kecamatan Gebog, dan Kecamatan Dawe. Pembacaan Rekapitulasi selesai pada pukul 15.53 WIB kemudian dilanjutkan tanda tangan Formulir DB-1.Plano dan formulir model DB-1 sertifikat hasil penghitungan suara oleh Komisioner KPU Kudus dan saksi peserta pemilu. Rapat Pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten Kudus di hari kedua selesai dan ditutup Ketua KPU Kudus pada pukul 20.00 WIB.

Dalam pengawasan Bawaslu Kudus saat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara terdapat pembetulan yang disampaikan oleh PPK terkait data pemilih dan data pengguna hak pilih.  Moh Wahibul Minan selaku Ketua Bawaslu Kudus menghimbau kepada KPU Kabupaten Kudus agar pembetulan yang di sampaikan oleh PPK tersebut dituangkan ke dalam Formulir DB.2 catatan kejadian khusus.

 

(Tim Humas Bawaslu Kudus)