Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu di Jateng Usut 27 Kasus Dugaan Politik Uang

Bawaslu di Jateng Usut 27 Kasus Dugaan Politik Uang

SEMARANG – Badan Pengawas Pemilu di Jawa Tengah masih mengusut sebanyak 27 kasus dugaan politik uang Pemilu 2019. Dugaan politik uang itu yang terjadi di masa tenang antara 14-16 April 2019. Karena masih dugaan maka jajaran Bawaslu masih terus melakukan penelusuran.

Sebanyak 27 kasus dugaan politik uang itu tersebar di 15 kabupaten/kota di Jawa Tengah, di antaranya: Banjarnegara 1 kasus, Kudus 1 kasus, Banyumas 7 kasus, Boyolali 2 kasus, Brebes 2 kasus, Cilacap 1 kasus, Demak 1 kasus, Kebumen 1 kasus, Kabupaten Pekalongan 1 kasus, Purworejo 1 kasus, Salatiga 4 kasus, Kota Tegal 1 kasus, Wonogiri 2 kasus dan Batang 2 kasus.

Posisi kasus tersebut ada yang masih dalam proses investigasi guna memenuhi syarat formil maupun materiil, ada yang sudah diregister dan ada yang sudah masuk dalam tahap proses penanganan.

Modus dugaan kasus politik uang yang terjadi di Jawa Tengah rata-rata berupa pemberian uang. Rata-rata peristiwanya adalah ada orang yang membagi-bagikan uang baik dalam amplop maupun uang secara langsung. Di dalam pemberian uang itu, biasanya disertai dengan stiker atau gambar peserta pemilu tertentu.

Karena masih dugaan maka Bawaslu di Jawa Tengah masih dalam proses pengusutan. Sentra Gakumdu di kabupaten/kota masih dalam proses penanganan dan pengusutan dengan cara mengumpulkan bukti-bukti, melakukan klarifikasi kepada pelapor, klarifikasi kepada terlapor maupun para saksi-saksi.

Dugaan politik uang masuk dalam kategori dugaan pidana pemilu. Karena itulah, Bawaslu akan membahas bersama dengan polisi dan jaksa yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu).

Sentra Gakumdu akan melakukan proses kajian apakah dugaan pelanggaran politik uang itu memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu atau tidak. Jika kasus dugaan itu sudah diregister maka Bawaslu memiliki waktu maksimal selama 14 hari kerja untuk melakukan proses penanganan.

 

Sumber : Humas Bawaslu Jateng