Lompat ke isi utama

Berita

Antisipasi Kerawanan pada Tahapan Penetapan Hasil, Bawaslu Kudus Gelar Koordinasi dengan Parpol

28 Maret 2024 Antisipasi Kerawanan pada Tahapan Penetapan Hasil, Bawaslu Kudus Gelar Koordinasi dengan Parpol

Bawaslu Kudus News – Bawaslu Kudus mulai melakukan antisipasi terhadap kerawanan pada tahapan penetapan alokasi kursi dan penetapan calon terpilih DPRD Kabupaten Kudus pada kegiatan persiapan pengawasan penetapan hasil pemilu 2024 pada Kamis (28/3/2024).

Bertempat di Hotel @hom Kudus, kegiatan kali ini melibatkan  saksi partai politik di Kabupaten Kudus dan Ketua Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kudus.

Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan mengatakan pengawas pemilu telah maksimal melakukan tugas dan fungsinya untuk mengawasi setiap tahapan pemilu 2024.

“Bawaslu bersifat netral dan akan mengamankan demokrasi khususnya di Kabupaten Kudus. Kami juga berterima kasih kepada peserta pemilu, mulai dari awal tahapan pendaftaran partai politik sampai rekapitulasi hasil berjalan lancar,” kata Minan saat sambutan pembukaan.

Tahapan penetapan meliputi, penetapan perolehan kursi dan calon terpilih. Penghitungan dan penetapan perolehan kursi anggota DPRD kabupaten/kota dilakukan dengan ketentuan: 

  1. tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, paling lambat 3 (tiga) Hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota; atau

  2. terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, paling lambat 3 (tiga) Hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

Hal itu dijelaskan oleh Ketua KPU Kudus periode 2018-2023, Naily Syarifah. “Ketentuan mengenai penghitungan perolehan jumlah kursi calon anggota DPR untuk setiap Partai Politik berlaku secara mutatis mutandis dengan ketentuan mengenai penghitungan perolehan jumlah kursi calon anggota DPRD kabupaten/kota. Seluruh partai politik diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD kabupaten/kota,” jelas Naily Syarifah saat menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut.

Lebih lanjut dijelakan Naily, penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik di suatu Dapil ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPRD kabupaten/kota di satu Dapil yang tercantum pada surat suara. Penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota dilakukan dalam rapat pleno terbuka.

Sementara itu, jelang penetapan perolehan kursi dan calon terpilih, Bawaslu Kudus lakukan sejumlah persiapan pengawasan tahapan tersebut, diantaranya:

  1. mengecek jumlah suara sah;

  2. mengecek jumlah partai politik beserta dengan calegnya di masing-masing dapil;

  3. memahami jumlah kursi DPRD beserta rinciannya di masing-masing dapil;

  4. memahami sistem penghitungan metode Sainte Lague.

  5. meneliti partai yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat;

  6. meneliti syarat dokumen para caleg-caleg terpilih;

  7. memahami secara detail aturan terkait penggantian calon terpilih. 

Penulis: Desi
Foto: Rosid
Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus